Kamis, 25 September 2025

Bahasa Indonesia dalam Sistem Hukum dan Pemerintahan Indonesia

Abstrak

Bahasa Indonesia adalah identitas bangsa dan juga alat komunikasi resmi dalam hukum dan pemerintahan. Sebagai bahasa yang menyatukan, yang ditetapkan dalam Sumpah Pemuda 1928 dan diperkuat oleh UUD 1945, bahasa Indonesia memiliki peran penting dalam mempertahankan persatuan bangsa yang kaya akan budaya. Dalam aspek hukum, bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa dalam peraturan, dokumen resmi, dan proses pengadilan. Di bidang pemerintahan, bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat komunikasi dalam birokrasi, pelayanan masyarakat, dan penyaluran kebijakan negara kepada rakyat. Tulisan ini akan mengupas mengenai peran bahasa Indonesia dalam hukum dan pemerintahan, tantangan penggunaan di era globalisasi, serta cara untuk memperkuat agar bahasa Indonesia tetap efektif sebagai alat komunikasi resmi, simbol persatuan, dan identitas bangsa.

Kata Kunci: Bahasa Indonesia, hukum, pemerintahan, komunikasi resmi, identitas nasional


Pendahuluan

Bahasa adalah komponen penting yang menghubungkan masyarakat dalam interaksi sosial, politik, maupun hukum. Di Indonesia, bahasa Indonesia lebih dari sekadar alat untuk berkomunikasi, tetapi juga menjadi simbol persatuan di antara beragam budaya dan bahasa lokal. Dengan lebih dari 700 bahasa daerah yang ada di berbagai penjuru, keberadaan bahasa Indonesia berfungsi sebagai pemersatu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejak Sumpah Pemuda 1928, bahasa Indonesia ditentukan sebagai bahasa yang menyatukan. Kemudian, pengakuan resmi tercantum dalam Pasal 36 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Dengan status ini, bahasa Indonesia tidak hanya digunakan dalam pendidikan dan komunikasi sosial, tetapi juga secara resmi dalam hukum dan pemerintahan.

Dalam bidang hukum, bahasa Indonesia berfungsi untuk memastikan adanya kepastian hukum melalui peraturan yang jelas dan konsisten. Dalam pemerintahan, bahasa Indonesia digunakan sebagai alat komunikasi untuk kebijakan, pelayanan publik, serta hubungan diplomasi internasional. Dengan demikian, peran bahasa Indonesia dalam hukum dan pemerintahan sangat penting, baik sebagai simbol identitas maupun sebagai alat praktis.


Permasalahan

  1. Apa posisi bahasa Indonesia dalam sistem hukum di Indonesia?
  2. Apa peranan bahasa Indonesia dalam pemerintahan, baik di birokrasi maupun dalam pelayanan kepada masyarakat?
  3. Apa saja rintangan dalam penggunaan bahasa Indonesia di era globalisasi dalam bidang hukum dan pemerintahan?
  4. Apa strategi yang dapat dilakukan untuk memperkuat peran bahasa Indonesia agar tetap relevan dan efektif?


Pembahasan

1. Posisi Bahasa Indonesia dalam Sistem Hukum

Bahasa Indonesia memiliki posisi yang diakui secara konstitusi sebagai bahasa resmi negara. Dalam Pasal 36 UUD 1945 dijelaskan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Konstitusi ini menjadi landasan hukum untuk penggunaan bahasa Indonesia dalam semua aspek pemerintahan dan hukum.

Di bidang hukum, semua undang-undang di Indonesia harus ditulis dalam bahasa Indonesia. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menegaskan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi negara, termasuk perjanjian internasional. Aturan ini penting karena bahasa hukum harus jelas, tidak membingungkan, dan dapat dipahami oleh semua warga negara.

Selain itu, bahasa Indonesia digunakan dalam proses pengadilan. Mulai dari penulisan dakwaan, pembacaan keputusan hakim, hingga dokumen hukum lainnya, semuanya harus menggunakan bahasa Indonesia. Jika ada pihak luar yang terlibat, baru diterjemahkan ke dalam bahasa lain. Ini menunjukkan bahwa bahasa Indonesia berfungsi untuk menjaga kepastian hukum, kesetaraan hak, dan akses terhadap keadilan.

2. Peranan Bahasa Indonesia dalam Pemerintahan

Bahasa Indonesia penting tidak hanya dalam bidang hukum, tetapi juga memiliki peran vital dalam pemerintahan. Fungsi utamanya meliputi:

  • Bahasa Administrasi dan Birokrasi: Setiap dokumen resmi pemerintah, seperti surat keputusan, instruksi presiden, peraturan menteri, dan laporan keuangan negara, ditulis dalam bahasa Indonesia. Ini memastikan adanya standar komunikasi administratif yang seragam dan mudah dipahami.
  • Bahasa Komunikasi Publik: Bahasa Indonesia menjadi sarana utama untuk menyampaikan kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Contohnya, melalui pidato presiden, pengumuman resmi dari kementerian, hingga layanan publik. Bahasa yang digunakan harus komunikatif agar pesan dapat dimengerti oleh semua kalangan.
  • Bahasa Diplomasi dan Hubungan Internasional: Di forum internasional, bahasa Indonesia sering digunakan sebagai identitas bangsa. Meskipun dalam diplomasi global lebih banyak menggunakan bahasa asing seperti bahasa Inggris, kehadiran bahasa Indonesia tetap menjadi simbol kedaulatan dan identitas nasional.
  • Bahasa Pelayanan Publik Digital: Di era digital, hampir semua layanan pemerintah dilakukan secara daring. Website kementerian, aplikasi layanan publik, hingga informasi kebijakan disajikan dalam bahasa Indonesia. Ini tidak hanya menjaga konsistensi komunikasi, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan negara.

3. Masalah Bahasa Indonesia dalam Hukum dan Pemerintahan

Walaupun status bahasa Indonesia sudah kuat secara legal, masih ada banyak masalah dalam penggunaannya.

  • Dampak Globalisasi: Penggunaan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, semakin mendominasi bidang hukum dan pemerintahan. Contohnya, dalam kontrak bisnis internasional, bahasa Inggris sering digunakan sebagai bahasa utama. Ini bisa mengancam fungsi bahasa Indonesia jika tidak ada aturan yang jelas.
  • Kepatuhan Terhadap Undang-Undang Bahasa yang Minim: Walaupun ada Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, kenyataannya masih banyak dokumen resmi atau perjanjian kerjasama yang tidak memakai bahasa Indonesia. Bahkan, beberapa produk hukum daerah mencampurkan bahasa asing, yang bertentangan dengan ketentuan.
  • Kekurangan Kosakata Hukum: Bahasa Indonesia masih mengalami kesulitan dalam memberikan istilah hukum yang rumit, terutama ketika berhadapan dengan isu-isu hukum internasional, teknologi, dan ekonomi global. Akibatnya, sering terjadi penyerapan langsung dari bahasa asing yang belum sepenuhnya terstandarisasi.
  • Bahasa Birokrasi yang Kaku: Bahasa yang dipakai dalam dokumen pemerintah sering dianggap terlalu formal, rumit, dan sulit dimengerti oleh masyarakat umum. Ini bisa mengurangi efektivitas komunikasi antara pemerintah dan rakyat.


4. Rencana Penguatan Bahasa Indonesia

Untuk meningkatkan peran bahasa Indonesia dalam hukum dan pemerintahan, beberapa langkah strategis bisa dilakukan:

  • Peningkatan Aturan dan Pengawasan: Pemerintah perlu lebih tegas dalam menerapkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, termasuk memberikan sanksi bagi instansi atau pihak yang melanggar.
  • Pengembangan Istilah Hukum dan Pemerintahan: Lembaga bahasa, universitas, dan praktisi hukum harus bersatu untuk menciptakan kosakata hukum baru yang sesuai dengan perkembangan zaman, agar bahasa Indonesia tetap relevan.
  • Penyederhanaan Bahasa Birokrasi: Bahasa dalam dokumen pemerintah sebaiknya dibuat lebih sederhana dan mudah dimengerti tanpa mengorbankan kejelasan hukum, agar dapat dipahami masyarakat.
  • Penguatan Penggunaan Bahasa Indonesia di Tingkat Internasional: Pemerintah dapat meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia melalui diplomasi budaya, promosi internasional, serta penyediaan penerjemah resmi yang berkualitas.
  • Digitalisasi dan Peningkatan Literasi Bahasa: Dengan berkembangnya layanan digital, bahasa Indonesia harus ada sebagai bahasa utama di semua aplikasi pemerintah. Selain itu, masyarakat perlu dilibatkan dalam gerakan literasi bahasa agar lebih peka dan peduli terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang baik.



Kesimpulan

Bahasa Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia. Sebagai bahasa resmi negara, bahasa Indonesia digunakan dalam peraturan, proses peradilan, administrasi pemerintahan, dan komunikasi publik. Peran ini tidak hanya praktis tetapi juga simbolis sebagai identitas nasional yang menyatukan beragam budaya.

Namun, di era globalisasi, tantangannya semakin besar, mulai dari dominasi bahasa asing, keterbatasan kosakata hukum, hingga gaya bahasa birokrasi yang kaku. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan strategi yang menyeluruh, seperti penguatan aturan, pengembangan istilah hukum baru, penyederhanaan bahasa birokrasi, serta promosi bahasa Indonesia di tingkat global.

Dengan langkah-langkah tersebut, bahasa Indonesia tidak hanya akan tetap menjadi bahasa dalam hukum dan pemerintahan, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan global. Akhirnya, bahasa Indonesia diharapkan tetap berfungsi sebagai alat komunikasi yang efektif, sarana integrasi nasional, serta simbol identitas bangsa di mata dunia.



Saran

  • Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam mengawasi penggunaan bahasa Indonesia dalam semua dokumen hukum dan pemerintahan, sesuai dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. 
  • Lembaga bahasa dan para akademisi perlu lebih giat dalam menciptakan istilah baru untuk hukum dan administrasi agar bahasa Indonesia tetap dapat beradaptasi.
  • Bahasa yang digunakan dalam birokrasi sebaiknya dibuat lebih sederhana agar lebih mudah dipahami oleh semua orang.
  • Dibutuhkan suatu gerakan nasional untuk literasi bahasa demi meningkatkan kepedulian masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi bahasa Indonesia.
  • Pemerintah dapat meningkatkan promosi bahasa Indonesia di dunia internasional melalui kegiatan diplomasi dan kerjasama di bidang pendidikan.


Daftar Pustaka

  • Modul 1: Bahasa Indonesia dalam Konteks Hukum dan Pemerintahan.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2018). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Jakarta: Kemdikbud.
  • Chaer, A. (2012). Bahasa Indonesia: Fungsi dan Kedudukannya dalam Berbagai Konteks. Jakarta: Rineka Cipta.
  • Kridalaksana, H. (2008). Kamus Linguistik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.


Mind Maping


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS MANDIRI 7A

Pendahuluan Dalam dunia digital yang penuh dengan informasi, mahasiswa diharuskan untuk memiliki kemampuan dalam mencari, menilai, dan mengg...